get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Tewas Ditembak Polisi

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Bajaj Yang Viral, Kondisi Kendaraan Sudah Dilebur

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:07 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial. Bajaj yang dicuri tersebut kini sudah dibongkar dan dilebur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M.

Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.

Diketahui bahwa penangkapan tersebut berawal adanya beberapa laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

“Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi," kata Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (18/7/2024).

Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali disejumlah wilayah Ibu Kota Jakarta.

“Bajaj yang dicuri ada sembilan TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur,” imbuhnya.

Ade menyebut penangkapan ini setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara,” ucapnya.

Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut