get app
inews
Aa Read Next : 18 Tahun PANDI Berkiprah, Upaya Bangun Ekosistem dan Literasi Digital Indonesia

Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Judi Slot Royal Dream Dengan Omzet Rp1 Miliar Per Bulan

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:59 WIB
header img
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omzet Rp1 miliar per bulan. Foto: iNews Depok/dok. Humas Polri

SURABAYA, iNewsDepok.id - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omzet Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan cip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).
 
"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan cip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce," ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 miliar cip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Cip tersebut dihargai kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu miliar cip.

Kemudian, ada lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.

"Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan cip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Menurutnya, bisnis haram tersebut beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan cip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa cip dapat ditambang untuk diperjualbelikan di Slot Royal Dream.

Dijelaskannya, tersangka RA mengaku ide menambang cip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.
 
"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut