get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Hadapi Musim Gugur/Dingin 2024 dengan Gaya Bersama Koleksi Terbaru Marks & Spencer

2 Wanita Ini Bikin Ketua KPU RI Klepek-klepek

Kamis, 04 Juli 2024 | 07:53 WIB
header img
CAT dan Hasnaeni, 2 wanita yang bikin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari klepek-klepek. Foto: MPI/Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Ketua KPU RI yang telah dipecat, Hasyim Asy'ari tersandung masalah dengan 2 wanita yang membuatnya sampai klepek-klepek. Keduanya adalah CAT, seorang anggota PPLN wilayah Den Haag Belanda dan Mischa Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Permasalahan dengan CAT terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024) yang membuat Hasyim Asy'ari dipecat.

Dalam persidangan, Majelis Sidang DKPP menyebutkan Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dan akan dinikahi. CAT menolak, tetapi Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim nekad membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 pada tanggal 2 Januari 2024.

"Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo.

Hasyim juga berjanji akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk dibalik nama menjadi milik CAT. Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.

Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati.

Hasyim juga terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan. Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Mischa Hasnaeni Moein Ketua Umum Partai Republik Satu

Sebelum dengan CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Mischa Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas. Sanksi DKPP itu dibacakan pada 3 April 2023.

DKPP dalam putusan tersebut menilai Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni. 

Hasyim melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Di Yogyakarta, keduanya berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 perguruan tinggi.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menilai, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan itu juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'udah jalan ini menujumu'," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut