WARSAWA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil memfinalisasi perjanjian bilateral dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) sebagai komitmen bersama membangun penegakan hukum lintas negara di antara kedua negara.
Perjanjian bilateral ini dilakukan juga untuk mengantisipasi kejahatan siber yang banyak berasal dari Eropa Tengah.
Finalisasi perjanjian MLA Indonesia-Polandia ini dilakukan di Kementerian Kehakiman Polandia, pada hari Rabu, 12 Juni 2024 lalu. Delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dan Pemerintah Polandia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kehakiman, Krzysztof Smiszek.
"MLA merupakan mekanisme kerjasama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan kepada negara lain untuk memperoleh barang bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, Kamis (20/6/2024).
Cahyo yang ditunjuk sebagai pimpinan Delegasi Indonesia ini mengatakan kedua negara memiliki peran yang kuat di masing-masing kawasan dengan Polandia di Eropa Tengah sementara Indonesia juga memiliki peran penting di ASEAN.
Terlebih pada tahun 2025 Polandia akan memegang peran yang sangat strategis sebagai Presidensi Uni Eropa.
"Secara geo‐ekonomi, letak geografis Polandia yang strategis di jantung Eropa dengan didukung oleh jumlah penduduk yang besar, tingkat infrastruktur yang memadai, Polandia merupakan entry point strategis bagi pengembangan ekspor Indonesia ke kawasan Eropa Tengah dan Timur," ujarnya.
Dia mengungkapkan draf perjanjian MLA ini terdiri dari 28 pasal, seperti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana berupa identifikasi / pencarian orang (locating person), pengambilan keterangan saksi, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan bahkan perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, kata Cahyo, finalisasi perjanjian ini telah memberikan sumbangsih strategis dalam memperkuat profil hubungan bilateral kedua belah negara yang telah terjalin erat saat ini.
Berdasarkan pandangan hubungan bilateral Indonesia Polandia dari Kementerian Luar Negeri, setidaknya terdapat tiga nilai strategis hubungan bilateral Indonesia dan Polandia.
Pertama, dari aspek diplomasi komunitas internasional atau people to people contact di mana terdapat 1.394 Warga Negara Indonesia (WNI) di Polandia yang terdiri dari 191 pelajar/mahasiswa, 670 pekerja migran formal dan 288 pekerja migran profesional yang bekerja di beberapa sektor penting di Polandia.
"Bahkan untuk meningkatkan people to people contact, sejak 1987, Pemerintah telah memberikan program beasiswa Darmasiswa kepada sekitar 448 mahasiswa Polandia untuk belajar di Indonesia dalam bidang studi Bahasa Indonesia dan seni budaya pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk jangka waktu paling lama satu tahun," kata Cahyo.
"Terdapat Asosiasi Persahabatan Indonesia-Polandia yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi para pecinta budaya Indonesia di Polandia dan penggalangan alumni Darmasiswa yang saat ini berjumlah 250 orang, tersebar di seluruh Polandia," imbuhnya.
Kedua, dari aspek perdagangan dan investasi, Polandia adalah salah satu mitra penting Indonesia di kawasan Eropa Tengah. Kerja sama di antara kedua negara telah berkembang di segala bidang, terutama di bidang investasi di sektor yang krusial antara lain pertambangan, energi dan pariwisata dengan nilai mencapai USD 1,456 juta. Selama lima tahun terakhir (2017-2021), angka perdagangan Indonesia- Polandia mengalami peningkatan sebesar 11.46% dengan peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2021.
Terakhir, dari aspek kepariwisataan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan Polandia ke Indonesia paska era restriksi perjalanan internasional di masa Covid-19, yaitu 752 kunjungan di tahun 2021, 18.401 kunjungan di tahun 2022 dan secara signifikan naik di angka 41.998 kunjungan di tahun 2023.
"Dari aspek kerja sama di bidang penegakan hukum, Polandia merupakan negara anggota Uni Eropa pertama yang akan memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Hal ini menjadi penting sebagai pintu masuk Indonesia untuk melakukan kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya. Permintaan MLA dari Polandia kepada Indonesia sejak tahun 2013 mencapai 54 permintaan. Dari sejumlah permintaan MLA tersebut, sebagian besar terkait dengan tindak pidana penipuan dan siber. Tingginya tingkat pidana siber di Polandia, sebagian besar berasal dari Bulgaria. Sebagaimana diketahui, Bulgaria merupakan salah satu negara asal tindak pidana siber," jelas Cahyo.
Sedianya, perjanjian MLA ini akan ditandatangani oleh kedua menteri hukum dari kedua negara yang akan dilakukan pada akhir tahun 2024.
Untuk diketahui, Indonesia dan Polandia sudah melakukan pembicaraan kerjasama bilateral MLA sejak tahun 2018 lalu, dan baru mencapai kesepakatan pada bulan Juni 2024.
Editor : M Mahfud