JAKARTA, iNews Depok.id - Tim Presiden Prabowo Subianto membantah mentah rencana untuk menaikkan rasio utang Indonesia hingga mencapai 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Bantahan ini disampaikan secara tegas oleh Thomas Djiwandono, anggota bidang keuangan dalam Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Thomas menegaskan bahwa Prabowo belum menetapkan target utang apa pun dan berkomitmen untuk mematuhi batasan hukum terkait metrik fiskal yang berlaku.
Isu kenaikan rasio utang dinilai telah memicu pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan pada pasar obligasi dalam negeri.
Rupiah tercatat melemah sebesar 0,9% dan imbal hasil obligasi melonjak pada hari Jumat lalu. Kondisi ini menyusul laporan dari Bloomberg yang menyebutkan bahwa Prabowo berniat menaikkan rasio utang hingga 50% terhadap PDB.
"Kami sama sekali tidak membicarakan target utang terhadap PDB. Ini bukan rencana kebijakan formal," kata Thomas.
Meski demikian, Prabowo pernah menyampaikan bahwa Indonesia perlu berani mengambil utang dengan bijak, asalkan untuk mendanai program-program pembangunan yang produktif dan mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Namun, ia berkomitmen untuk tetap mematuhi batasan defisit anggaran yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Penting untuk dicatat, itulah sebabnya Prabowo dan tim formalnya berbicara tentang kehati-hatian fiskal, karena hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut," tutur Thomas.
Kebijakan fiskal Prabowo menjadi sorotan lembaga-lembaga pemeringkat dan investor, karena kekhawatiran bahwa program-program yang diusungnya semasa kampanye dapat membebani kondisi fiskal Indonesia. Menurut Thomas, diskusi antara tim Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berfokus pada upaya meningkatkan pendapatan negara, mengevaluasi belanja pemerintah, serta menyediakan anggaran untuk program-program strategis, seperti program makan gratis bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa defisit anggaran pada 2025 akan dijaga tetap di bawah 3% dari PDB, sesuai dengan batasan yang berlaku.
Editor : Mahfud