get app
inews
Aa Read Next : Gawat! DPRD Depok Akan Panggil KPU Soal Anggaran Pilkada Rp 73 Miliar

HUT Jakarta, Pemprov Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:02 WIB
header img
Dalam rangka HUT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta hilangkan biaya keterlambatan PKB dan BBNKB. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah. 

Kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari @jktinfo, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut