get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Bursa Kerja Pertanian, Kementan Ingin Lulusan Pertanian Berdaya Saing di Dunia Industri

Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Tinggal di Jabodetabek Diprioritaskan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Kamis, 13 Juni 2024 | 08:32 WIB
header img
Bank BTN buka lowongan kerja. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bank Tabungan Negara (BTN) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Komite Audit. Bertugas mendukung dewan komisaris dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem internal.

Selain itu, pekerja juga ditugaskan menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Intern maupun auditor eksternal, menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh bank, dan menelaah ketaatan terhadap ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan.

Syarat Lowongan Kerja BUMN BTN:

*Minimal S1 dan diutamakan S2, dengan latar belakang pendidikan di bidang keuangan, akuntansi, hukum, atau perbankan.
*Usia kurang dari 65 tahun, diutamakan berdomisili di Area Jabodetabek.
*Memiliki Sertifikasi Profesi Komite Audit, Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan, atau sertifikasi lain yang dapat disetarakan di bidang keuangan, akuntansi, tata kelola perusahaan, hukum, dan kepatuhan.
*Diutamakan berpengalaman bekerja di sektor yang terkait dengan perbankan.
*Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang mendukung tugas anggota Komite Audit.
*Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perusahaan.
*Mampu berkomunikasi secara efektif.
*Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya.
*Wajib memahami laporan keuangan bisnis bank khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha bank.
*Wajib memahami proses bisnis dan operasional perbankan, audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
*Tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, anggota komite atau jabatan lain pada BUMN/Perusahaan lain, yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
*Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan *BTN dalam waktu 6 bulan terakhir kecuali Komisaris Independen.
*Bersedia mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh BTN.
*Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan.
*Bukan merupakan pegawai/terafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain yang memberikan assurance, jasa non-assurance, jasa penilai, dan/atau jasa konsultasi lain kepada BTN dalam waktu 6 bulan terakhir.
*Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada BTN. Dalam hal mempunyai saham pada BTN, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
*Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama BTN.
*Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha BTN.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut