JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 99,48 kg di Depok dan Jakarta Timur. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, barang bukti berupa 99,48 kg ganja itu diungkap berdasarkan empat lokasi yang berbeda, yang bermula penangkapan di Kota Depok.
"Diawali ada dua kasus, pada Selasa 28 Mei 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, dan pada Rabu 29 Mei 2024 di kontrakan Jl Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hengki menambahkan, dari dua lokasi tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat 26,48 Kg dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka.
Selain itu, sebanyak 73 kg ganja ditemukan dari dua lokasi lain, yakni di Jl Saladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan di Jalan Madrasah Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
"Barang bukti berupa 73 bungkus dengan lakban coklat berisi narkotika ganja, satu handphone Android, satu timbangan. Total keseluruhan narkotika jenis ganja dengan berat 73 kg," katanya.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka. Diketahui, AR berperan sebagai kurir sekaligus penjual ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Editor : M Mahfud