Pemberdayaan merupakan istilah baru setelah sebelumnya lebih akrab dengan perlindungan konsumen. Dalam pemberdayaan, konsumen dan pelaku usaha sama-sama berusaha memastikan proses transaksi bisa berjalan lancar.
Deputy Chief Customer Officer Lazada Indonesia, Farid Suharjo menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam “mendewasakan” pasar digital Indonesia masih cukup rumit.
“Mungkin karena konsumen Indonesia masih terbilang baru terhadap banyak aktivitas ekonomi digital, maka masih membutuhkan waktu, serta literasi yang baik tentang bagaimana memanfaatkan teknologi digital secara baik dan benar. Meski demikian, keberadaan platform eCommerce dengan semua fitur dan layanannya seharusnya memberikan banyak kemudahan untuk konsumen," ungkap Farid.
Menurut Farid, dalam transaksi digital, konsumen akan melewati berbagai tahapan yang harus dijalankan dengan baik oleh konsumen. “Mulai sejak awal mencari produk yang diinginkan, membaca deskripsi produk, membandingkan harga dan membaca review para pembeli lainnya, hingga memutuskan untuk membeli dan melakukan pembayaran, konsumen harus benar-benar memahami seluruh proses agar transaksi bisa berjalan lancar. Fitur yang ada di platform e-commerce pun telah dirancang tidak hanya untuk mendukung kemudahan transaksi, namun juga bisa memberikan kenyamanan dan ketenangan pikiran bagi konsumen. Contohnya saja fitur pengembalian barang yang bisa digunakan konsumen dengan mudah apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipesan, dengan pengembalian dana secara cepat. Jadi sebenarnya konsumen tidak perlu khawatir,” urainya.
Farid melanjutkan, “Kami berharap konsumen Indonesia mau terus mempelajari dan beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang terjadi di era digital ini untuk memastikan hanya dampak positif yang akan mereka rasakan, dan demi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang aman dan nyaman untuk masyarakat Indonesia.”
Edukasi dan sosialisasi sangatlah penting untuk merespons perubahan pola aktivitas perdagangan yang berbasis aktivitas digital saat ini. Foto: Ist
Tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya dalam sebuah aktivitas ekonomi digital sangat menentukan kualitas sebuah transaksi. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi melihat edukasi dan sosialisasi pada konsumen agar menjadi konsumen yang berdaya sama pentingnya dalam meningkatkan kualitas layanan, kemampuan digital dan pemenuhan hak konsumen oleh pelaku usaha di ekosistem e-commerce.
Heru menambahkan, pada 2024 ini pemerintah menargetkan Indeks Keberdayaan Konsumen meningkat dari 57,04 yang masih dalam tahap Mampu menjadi Kritis dengan nilai minimal 60. Guna menyambut Indonesia Emas, diharapkan IKK Indonesia juga sudah mencapai angka di atas 80 yang artinya masyarakat konsumen kita juga kian berdaya.
“Inovasi, kolaborasi dan edukasi menjadi kata kunci agar ekonomi digital berkembang, pelaku usaha mendapat cuan dan tentunya konsumen juga dilindungi dan dipenuhi hak-hak-nya,” kata Heru.
Ia menjelaskan, e-commerce sejatinya merupakan bentuk ekonomi kerakyatan sesungguhnya, yang selama ini ternyata kita cari. Dengan e-commerce, semua bisa menjadi penjual produk/jasa sehingga menjadi penggerak ekonomi.
”Sebagai sesuatu yang baru dan proses penjualan yang baru dan berkembang dengan banyak adopsi teknologi baru, pelaku usaha—penjual, reseller maupun platform dan konsumen sama-sama menghadapi tantangan baru. Agar bisnis berkembang serta kepercayaan konsumen terjaga dan bahkan meningkat, semua stakeholder harus saling bekerja sama agar e-commerce yang berkembang memberikan manfaat maksimal bagi semua,” ujar Heru menutup pernyataannya.
Editor : M Mahfud