DEPOK, iNewsDepok.id - Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, yaitu 250cc-550cc.
Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyampaikan adanya penyesuaian jenis SIM.
Ada tiga jenis SIM sesuai dengan kompetensi masing-masing, SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang akan diluncurkan mendatang.
"Ujian AIM C1 itu 250-550cc, nanti berikutnya setahun yang akan datang, kita akan launching SIM C2 itu 500cc ke atas," kata Aan mengutip dari postingan akun @info_jabodetabek.
Adapun besaran biaya pembuatan SIM C1 sama seperti pembuatan SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Editor : M Mahfud