get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Ingin Dapat Bantuan Renovasi Lewat Program RTLH? Begini Penjelasan Disrumkim Terkait Persyaratannya

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:39 WIB
header img
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi. Foto : Ist.

DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus menata pemukiman penduduk di Depok agar kayak huni.

Lewat Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sudah banyak warga Depok yang merasa terbantu setelah rumahnya direnovasi pemerintah.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dadan Rustandi.

Dadan melanjutkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Kelima, ujar Dadan, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Yang ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir," ungkapnya.

Delapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Dadan menambahkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta. Rinciannya, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

"Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut