get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Meruyung Depok, Salah Satu Ikonnya Terdapat Pada Masjid Kubah Emas

Usai Tragedi di Subang, SMK Lingga Kencana Dihantam Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2 Miliar

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:31 WIB
header img
Stein Subadria & Partners, melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS SMK Lingga Kencana ke Kejari Depok, Kamis (16/5/2024). (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. Id - Penanganan tragedi maut di Subang yang menewaskan 11 orang belum selesai, SMK Lingga Kencana kini dihantam isu dugaan penyimpangan (korupsi) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2 miliar. 

Stein Subadria & Partners, sebuah firma hukum yang menyebut diri sebagai Pendekar Hukum, mendatangi Kejaksaan Negeri Depok (16/5/2024) untuk melaporkan dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tersebut.

Subradia Nuka, salah satu advokat dari Stein Subadria & Partners, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMK Lingga Kencana. Salah satunya adalah dugaan bahwa yayasan, bukan pihak sekolah, yang mengelola dana tersebut. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Sekolah ini menerima dana BOS sekitar Rp 500 juta per tahun selama 4 tahun terakhir. Totalnya mencapai Rp 2 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, namun kami menduga ada penyimpangan," terang Subradia Nuka, usai melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS SMK Lingga Kencana ke Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (16/5/2024).

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan data yang menunjukkan bahwa jumlah guru yang mengikuti acara perpisahan sekolah tidak sesuai dengan data yang tercatat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kemana dana BOS yang seharusnya digunakan untuk gaji guru.

Subradia Nuka dan timnya mendesak Kejaksaan Negeri Depok untuk segera mengaudit yayasan pengelola SMK Lingga Kencana. Ia meminta agar didalami kemana larinya dana BOS, dana hibah, dan iuran yang diterima sekolah tersebut.

"Kami yakin Kejaksaan Negeri Depok bisa menuntaskan permasalahan ini," tegas Subradia Nuka.

Stien Siahaan, advokat lain dari Stein Subadria & Partner, menambahkan bahwa dana BOS seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah, bukan yayasan.

"Kalau ini benar dikelola oleh yayasan, ini sudah menyalahi (aturan). Karena ini kan dana bantuan sekolah, bukan ke yayasan. Jadi yayasan tidak boleh memperkaya diri sendiri, pengurusnya," jelas Stien Siahaan.

Menanggapi dugaan korupsi dana BOS ini, Dian Nurfarida, pengurus Yayasan SMK Lingga Kencana menyatakan baru tahu informasi ini dari media.

"Sebenarnya saya masih fokus pada penanganan korban kecelakaan. Terkait laporan yang disampaikan teman-teman media, sebenarnya kami siap, pihak yayasan itu akan meminta laporan pertanggung jawaban dari pihak sekolah, dari pengelola," kata Dian kepada iNews Depok.

"Bila diperlukan, kami akan membentuk satuan tugas untuk melakukan audit internal terkait soal ini," tambahnya. 

Dian mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan advokat terkait masukan pada SMK Lingga Kencana. 

"Ini sebagai bagian dari koreksi internal kami," pungkas Dian.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut