get app
inews
Aa Read Next : Rumah Tajwid Asal Depok Gelar Pengajian di Jerman Diikuti 150 WNI

Berminat Sewa Stadion dan GOR di Depok ? Simak Syaratnya Berikut Ini !!!

Rabu, 17 April 2024 | 18:16 WIB
header img
Ilustrasi kegiatan di GOR milik Pemerintah Kota Depok. Foto : ist

DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah  Kota Depok memberikan keleluasaan bagi warga Depok yang ingin menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah, seperti stadion dan Gelanggang Olahraga (GOR). Ada berapa Syarat agar bisa menikmati fasilitas olahraga ini 

Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pertama masyarakat harus membuat surat permohonan penggunaan stadion atau GOR yang ditujukan kepada Kepala Disporyata Kota Depok. Surat ini langsung dikirim ke Kantor Disporyata di Gedung Dibaleka II lantai 9.

"Masyarakat juga harus sudah berkoordinasi terkait jadwal penggunaan dengan Penanggung Jawab (PJ) stadion dan GOR," ujarnya, Rabu (17/04/2024).

Kedua, menerima Surat Setoran Retribusi Daerah atau SSRD. Ketiga melakukan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS Bank BJB.

"Untuk pembayaran tidak menerima cash atau tunai. Selanjutnya, calon penyewa akan menerima surat izin penggunaan dan SSRD dari Disporyata" tuturnya.

Lebih lanjut, ada tiga stadion dan satu GOR yang bisa disewa oleh masyarakat. Yakni, Stadion Merpati, Stadion Mini Sukatani dan Stadion Mahakam serta GOR Kota Depok.

"Para pengguna juga harus menjaga kebersihan dan ketertiban selama menggunakan fasilitas agar sarana olahraga ini dapat digunakan dalam jangka panjang dan awet," tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung di nomor 0857-1120-7030 (Nurhadiana) dan 0881-5302-342 (Abdullah Azzam).

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut