get app
inews
Aa Text
Read Next : CFD Depok Dimana? Cek di Sini

Wali Kota Depok Supian Suri Ubah Skema Promosi ASN, Jabatan Tak Harus Lewati Urutan Struktural

Senin, 21 April 2025 | 13:34 WIB
header img
Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam apel pagi di Balai Kota. (Foto: iNews Depok/Ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan kebijakan baru terkait mekanisme promosi dan rotasi jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam arahannya saat apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (21/4/2025), Supian menegaskan bahwa promosi jabatan tidak lagi harus mengikuti urutan struktural secara ketat.

Kebijakan ini, menurut Supian, merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional yang sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi. 

“Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,” ujarnya.

Supian menjelaskan, dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B. Seluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi. Dengan skema ini, seorang sekretaris kelurahan (sekel) bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus terlebih dulu menjadi lurah.

“Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” kata Supian.

Namun, ia menegaskan bahwa skema ini tidak semata-mata menguntungkan semua pihak. ASN yang tidak menunjukkan kinerja maksimal, tetap bisa dikembalikan ke jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai evaluasi. 

“Mohon maaf, pak lurah dan bu lurah pun bisa saja jadi kasi lagi, atau kembali ke sekel,” tegasnya.

Supian juga meminta bagian hukum segera memproses perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar selaras dengan peraturan kepegawaian nasional. Ia berharap sistem baru ini bisa menciptakan iklim kerja yang kompetitif dan memacu ASN untuk berkinerja lebih baik.

“Pemerintah butuh orang-orang yang punya kinerja baik dan berkontribusi nyata untuk masyarakat. Karena tanggung jawab kita bukan hanya ke organisasi, tapi juga ke masyarakat dan janji kampanye,” tandasnya.

Perubahan kebijakan ini disebut sebagai langkah awal reformasi birokrasi yang ingin dibangun oleh Supian Suri di awal masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Depok.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut