SAWANGAN DEPOK, iNews Depok.id - masih menggunakan bangunan lama dan mulai mengalami kerusakan, Pemerintah Kota Depok akhirnya menyetujui anggaran perbaikan kantor Kelurahan Sawangan Baru, tahun 2025 mendatang.
Kondisi gedung kantor lama ini juga sudaj tidak representatif untuk memberikan pelayanan kepada warga, akibat minimnya ruangan.
“Renovasi total gedung Kelurahan Sawangan Baru ini, sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk anggaran tahun 2025,” tutur Lurah Sawangan Baru, Firman Septiadi Nurjaman.
Setelah cek kembali, nyatanya usulan untuk pembangunan gedung kelurahan tersebut, sudah terdata di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, untuk pembangunan pada tahun 2025.
“Meski sudah terdata untuk pembangunan tahun 2025. Kami akan terus mengawal proses pembangunan tersebut agar benar-benar terealisasi,” ucapnya.
Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan bocoran informasi, terkait anggaran yang akan digelontorkan untuk pembangunan gedung.
“Saat ini kami masih menunggu kepastian dari Disrumkim Kota Depok. Baik itu dari DED (Detail Engineering Desig) atau rancangan pembangunan, pelaksanaan, dan lain sebagainya. Tapi yang jelas, akan kami pastikan pembangunan gedung ini dapat terealisasi pada tahun depan,” ujar Firman Septiadi Nurjaman.
Meskipun gedung kelurahan tersebut akan direnovasi total, Firman Septiadi Nurjaman mengaku, untuk pelayanan masyarakat di kantor kelurahan terbilang masih masih bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Namun jika dibandingkan dengan kantor kelurahan lain. Tentunya kantor kelurahan ini cukup tertinggal. Maka dari itu, pengajuan untuk renovasi total kantor kelurahan ini dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, kantor Kelurahan Sawangan Baru ini juga memerlukan beberapa ruangan untuk organisasi yang ada. Seperti ruang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), karang taruna, dan lain sebagainya.
“Intinya, kami membutuhkan ruangan-ruangan tersebut guna pelayanan kepada masyarakat yang lebih maksimal,” pungkasnya.
Editor : Mahfud