get app
inews
Aa Read Next : Perburuan Pelaku Spanduk Fitnah Dimulai, Hamzah Dimintai Keterangan Polres Depok sebagai Korban

Kompak Gasak Uang di 16 Minimarket, Pasutri Ini Dibekuk Polisi di Tangerang

Senin, 11 Maret 2024 | 15:44 WIB
header img
Pasangan suami istri (pasutri), ER (29) dan HIP (23) ditangkap polisi usai mencuri di 16 minimarket di Tangerang, Banten dan Jakarta Barat. Foto: Ist

Sriyono menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Para pelaku dibekuk oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri ponsel milik para korban, yang kebanyakan merupakan pegawai minimarket.

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut