DEPOK, iNewsDepok.id - Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto, meluruskan terkait tuntutan nafkah kliennya senilai Rp1 miliar kepada pihak Idham Masse.
Dody menyampaikan hal ini guna menghindari kesalahpahaman publik terkait besaran nafkah yang diminta kliennya.
Apalagi, proses perceraian Catherine dan Idham sudah menjadi sorotan sejak gugatan sang aktris terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
"Saya ingin luruskan disini, tuntutan Catherine itu bukan Rp1 miliar per bulan, tidak. Tapi dalam hukum Islam itu jelas diatur apabila hak-hak istri kalau ada perceraian wajib dipenuhi," papar Dody Haryanto di PA Depok, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024).
"Terus kemudian mut'ah, mut'ah itu adalah hadiah, seperti kenang-kenangan gitu lah, itu semua kemudian di akumulasikan kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar -lah," ujar dia menambahkan.
Dody lalu menegaskan jika kliennya wajib hadir dalam sidang berikutnya pada 13 Maret 2024.
Dia menilai, sidang yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi itu merupakan penentu apakah tuntutan nafkah Catherine Wilson dikabulkan hakim atau tidak.
"Sidang selanjutnya bu Catherine wajib hadir untuk menjelaskan tuntutan ini agar diterima oleh Idham Masse, karena ini hanya bisa dijelaskan oleh ibu Catherine," ucap Dody.
Sejumlah saksi pun sudah disiapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dalam persidangan mendatang. Dody menyebut ada kemungkinan Keket memboyong anggota keluarganya untuk menguatkan tuntuan tersebut.
"Saksinya diperkirakan bisa ibu kandungnya, bisa adiknya, bisa saudaranya yang sedarah," tandasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta