DEPOK, iNews Depok.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Perda Kota Depok No.8 Tahun 2023 Tentang Jaringan Utilitas Terpadu dan Perda Kota Depok No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti mengatakan sosialisasi kali ini menyasar penyedia jasa jaringan internet fiber optic dan telekomunikasi yang terdaftar di Pemerintah Kota Depok.
"Kami mengajak penyedia janringan internet dan telekomunikasi khususnya pengguna fiber optic, seperti manajemen Telkomsel Area Bogor dan APJATEL, untuk membedah Perda Kota Depok yang baru ini," ucap Citra.
Citra mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut disahkannya Perda Jaringan Utilitas Terpadu jelang akhir tahun 2023 dan Perda yang mengatur retribusi dan pajak daerah di awal tahun 2024.
"Kedua Perda ini sangat berkaitan karena mengatur retribusi daerah yang terbagi menjadi retribusi umum, retribusi jasa dan usaha, dan retribusi perizinan tertentu," ungkapnya.
Dia menerangkan, penyelenggaraan utilitas umum masuk ke dalam retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Sejalan dengan itu, lanjut Citra, pemanfaatan aset daerah untuk penempatan jaringan utilitas wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Depok.
"Dengan adanya peraturan ini, izin baru bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari DPUPR Kota Depok tentunya akan dilakukan pengecekan mendalam dari Bidang Bina Konstruksi, lalu izin bisa diterbitkan setelah membayarkan retribusi ke DPMPTSP Kota Depok," tutupnya.
Editor : Mahfud