JAKARTA, iNewsDepok.id - Demi memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi hukum umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan.
Salah satu inovasi dan terobosan baru yakni membuka layanan di pusat perbelanjaan. Saat ini sudah ada dua layanan di pusat perbelanjaan Jakarta, pertama di Mall Kuningan City, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan dan Lippo Mall Puri Gedung II, Jl. Puri Indah Raya Blok U 1, RT.3/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, yang baru saja di resmikan pada 21 Januari 2024 lalu.
"Dibukanya layanan Ditjen AHU di pusat perbelanjaan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang akan melakukan permohonan layanan Ditjen AHU," kata Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen AHU, Andri Irwan, Selasa (27/2/2024).
Andri menjelaskan layanan Ditjen AHU yang berada di pusat perbelanjaan ini tidak jauh berbeda dengan Pusat Layanan Ditjen AHU di Cikini, Jakarta Pusat. Berbagai layanan seperti Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan Kewarganegaraan, serta layanan AHU lainnya.
"Kami akan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk mendekatkan pelayanan Ditjen AHU ditengah masyarakat dengan cara menghadirkan layanan-layanan di pusat perbelanjaan," ujarnya.
Andri mengungkapkan pembukaan layanan AHU di pusat perbelanjaan ini juga merupakan komitmen Ditjen AHU Kemenkumham sesuai instruksi presiden agar negara hadir bagi warganya.
Editor : Mahfud