JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan kader PSI, Fatimah, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, yang menewaskan dirinya dan AKP Novandi Arya Kharizma, putra gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin (7/2/2022) dini hari WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas insiden itu.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tesebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022) malam.
Ia menyebut, ada dua pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Pertama, karena kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal; dan kedua, karena Fatimah adalah pengemudi mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B-1102-NDY yang mengalami kecelakaan, dan musibah itu membuat AKP Novandi ikut meninggal dunia.
"Maka si pengemudi, saudari F, ini dijadikan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengabarkan kalau insiden ini diduga karena laju mobil yang tinggi. Saat menuruni flyover Senen, mobil menabrak separator busway dan muncul percikan api dari mesin yang selanjutnya membakar habis mobil itu, serta memanggang orang yang berada di dalamnya.
Jenazah AKP Novandi yang terbakar 100%, masih dapat dikenali dari kantu identitasnya, sementara Fatimah sempat dianggap sebagai "orang hilang" karena pada dirinya tidak ditemukan karti identitas, namun ditemukan kartu berobat seorang perempuan atas nama Fatimah.
Menurut Juru Bicara PSI, Sigit Widodo, Rabu (9/2/2021), Fatimah yang akrab disapa Sis Zahra, adalah anggota pengurus DPD PSI Kota Banjarmasin, Kalsel.
"Almarhumah kader aktif di Kota Banjarmasin yang baru pindah ke Jakarta," katanya.
Sigit mengaku mengetahui kalau Fatimah tewas dalam kecelakaan bersama AKP Novandi, berdasarkan kabar yang didapat dari DPD PSI Kota Banjarmasin.
Editor : Rohman