DEPOK, iNews Depok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, minuman beralkohol dan senjata tajam.
"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan pada tahun lalu," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina.
Silvia mengkungkapkan, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam.
"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Editor : M Mahfud