get app
inews
Aa Read Next : Bagus Maulana Iskandar, Ikut Bangun Kota Depok Lewat Jasa Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Data Kabel Fiber Optic Bawah Tanah, Antisipasi Kabel Ilegal

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:17 WIB
header img
Tim Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok sedang melaksanakan monitoring kabel Fiber Optic. Foto : Istimewa.

DEPOK, iNews Depok.id - Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, melaksanakan monitoring ducting atau kabel fiber optic, untuk mencegah adanya pemasangan kabel fiber optic yang tidak terdaftar. 

Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, kegiatan dilaksanakan di sepanjang Jalan Margonda Raya dengan melakukan pendataan ulang kabel operator fiber optic.

“Kami melakukan pendataan ulang kabel operator fiber optik dan aset lainnya yang berada di dalam ducting, sepanjang Jalan Margonda Raya. Monitoring ini akan memberikan informasi terupdate mengenai kelayakan struktur bangunan, jumlah pengguna, dan kemanfaatan lainnya,” ujarnya, Jumat, (23/02/2023).

Dia menjelaskan, monitoring dilakukan dengan melibatkan penyedia jasa jaringan telekomunikasi/ perwakilan Tim Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) wilayah Depok-Bogor.

Denny juga menyebut, ducting yang didata merupakan ducting khusus untuk jaringan utilitas.

“Ini merupakan kegiatan pertama yang kami laksanakan sebagai langkah antisipasi. Monitoring jaringan bawah tanah yang sudah ada ductingnya sementara baru sekarang bisa dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan tersebut dapat memantau dan memonitor jumlah fiber optic yang jelas atau tercatat. Agar tidak ada tumpang tindih antara operator satu dan lainnya yang mungkin tidak berizin,” tutupnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut