get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Geber Pembangunan Posyandu, Disrumkim Targetkan Pembayaran 52 Lahan Posyandu Selesai Minggu Ini

Selasa, 30 Januari 2024 | 22:04 WIB
header img
Kadisrumkim Kota Depok Dadan Rustandi (kiri) melaksanakan prosesi pembayaran uang ganti kerugian pembebasan lahan Posyandu. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menggeber realisasi program Satu RW Satu Posyandu

Langkah konkret yang dilakukan Pemkot Depok untuk merealisasikan program ini adalah dengan melakukan pembebasan lahan untuk dibangunkan gedung Posyandu. 

Maka dari itu,  Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sedang melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah pada 52 bidang tanah untuk pembangunan posyandu di empat kecamatan. 

Pembangunan Posyandu ini akan dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Cilodong, Beji dan Cinere.

“Pembayaran UGK 52 bidang tanah ini kami laksanakan secara bertahap di minggu ini,” ujar Kepala Disrumkim, Dadan Rustandi. 

Dadan merinci jumlah lokasi dan besaran anggaran pembebasan lahan antara lain,  di Kecamatan Cimanggis sebanyak 15 bidang tanah dengan nilai Rp5,3 miliar, Cilodong 19 bidang tanah dengan nilai Rp4,8 miliar, Beji dan Cinere 12 bidang tanah dengan nilai Rp6,7 miliar dan penyisiran enam bidang tanah dengan nilai Rp1,9 miliar.

“Total anggaran yang kami keluarkan adalah Rp18,9 miliar untuk UGK pada 52 bidang tanah. Sedangkan target pengadaan tanah tahun 2024 yaitu, 110 bidang,” terangnya.

"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang masih tersisa. Setelah itu akan dibangun fasilitas pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut