DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mempertegas komitmen dalam mengendalikan kualitas udara di Jakarta.
Beragam upaya strategis telah dilakukan untuk mengurangi dampak pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya, dengan memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).
Diketahui kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) merupakan area atau kawasan yang membatasi akses kendaraan bermotor beremisi tinggi.
Kebijakan ini telah diterapkan di berbagai kota dunia, termasuk di Singapura, London, dan Mexico City. Di Singapura, LEZ efektif mengurangi polusi udara di perkotaan dengan menurunkan emisi PM 2,5 hingga 30 persen.
Saat ini, ada 2 LEZ sebagai percontohan di Kota Jakarta dan akan terus bertambah secara bertahap.
Area pertama adalah LEZ Kota Tua yang khusus pedestrian, kendaraan bermotor dilarang melintas. Kedua, area LEZ Tebet Eco Park di Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya. Setiap akhir pekan dan libur nasional, selain warga sekitar, kendaraan bermotor dilarang berlalu lalang.
Perluasan kawasan LEZ, diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan mendorong masyarakat untuk menggunakan tranportasi publik.
Selanjutnya, kawasan rendah emisi akan mengedepankan prinsip inklusivitas, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh warga.
Optimalisasi desain dan kawasan rendah emisi yang lebih inklusif, mengikutsertakan aspirasi, dan kebutuhan masyarakat. Tidak hanya mengurangi dampak polusi udara, tetapi juga menyejahterakan warga.
Editor : M Mahfud