get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Manfaat Minum Kopi, Nomor 6 Pantas Kopi Digandrungi Banyak Orang

Lagi 11 Negara Bergabung di Pengadilan Internasional Dalam Kasus Genosida Israel

Minggu, 21 Januari 2024 | 15:05 WIB
header img
Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan mendengarkan permintaan tindakan darurat Afrika Selatan, yaitu memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen

DEPOK, iNews Depok.id - Ada 11 negara baru menyatakan bergabung bersama 14 negara lain yang telah terlebih dulu berdiri bersama barisan Afrika Selatan di Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Melansir dari @info_cileunyi, sebelas negara tersebut adalah Slovenia, Cuba, Indonesia, Colombia, Libya, Chile, Suriah, Djibouti, Comoros, St.Vincent and the Grenadines, dan Lebanon.

Dilansir Reuters dan Al Jazeera, Afrika Selatan dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

"Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tegas Lamola dalam pernyataannya.

Sementara Indonesia dijadwalkan akan berbicara menentang Israel atas wilayah Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024, bulan depan.

Jumlah negara-negara yang memback-up Afrika Selatan dalam kasus Genosida Israel di ICJ diyakini akan terus bertambah.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut