get app
inews
Aa Read Next : MA Tolak Kasasi dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset

Permohonan Kasasi Lewati Jangka Waktu, Tergugat Kasus Desain Industri di PN Jakpus Ajukan Keberatan

Senin, 18 Desember 2023 | 17:39 WIB
header img
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNews Depok.id – Tergugat kasus desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang dinilai telah melewati jangka waktu.

Keberatan disampaikan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer, kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia selaku tergugat dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung hari ini, Senin (18/12/2023).

”Surat kami layangkan hari ini,” kata Ichwan Anggawirya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Ichwan mengungkapkan dalam kasus ini pihak penggugat adalah CV Rajawali. Kedua pihak bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

”Gugatan telah diputus pada Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Ichwan. 

Ichwan menilai amar putusan telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

”Ini karena berdasarkan fakta persidangan terbukti penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang mensyaratkan hanyalah pemegang hak desain industri dan penerima lisensi yang dapat mengajukan gugatan,” tutur Ichwan.

Ichwan mengungkapkan penggungat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi telah melewati jangka waktu berdasarkan pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Ichwan menyitir pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Ichwan menambahkan, masih berdasarkan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Kami baru menerima relaas permohonan kasasi tanggal 12 Desember 2023. Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023,” tegas Ichwan.

”Permohonan kasasi tersebut telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Ichwan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut