DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kota Depok untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus WNA lamanya ke KTP-el khusus WNA yang baru. Saat ini model KTP-el khusus WNA yang baru berwarna orange.
Penggantian KTP-el WNA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau KTP-el berwarna biru untuk menggantinya dengan KTP-el berwarna oranye khusus WNA," kata Nuraeni di Depok, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Nuraeni menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara KTP-el WNA dengan KTP-el WNI. Pertama, masa berlaku KTP-el WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yang dikeluarkan dari kantor imigrasi. Kedua, pada status kewarganegaraan KTP-el WNA tercantum negara asalnya. Ketiga, KTP-el WNA menggunakan Bahasa Inggris.
"Jadi perbedaannya ada pada masa berlaku, warna, penggunaan bahasa, dan keterangan negara asal," jelas Nuraeni.
Penggantian KTP-el khusus WNA dapat dilakukan di Balai Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1. WNA yang ingin mengganti KTP-elnya harus membawa persyaratan berupa fotokopi Kitap, fotokopi paspor, dan fotokopi kartu keluarga.
"Kami ingatkan kepada WNA untuk mengganti KTP-elnya dengan mendatangi Kantor Wali Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1 pada loket WNA untuk penggantian KTP-el," ungkap Nuraeni.
Editor : M Mahfud