get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Inilah Daftar 98 Pinjol Legal Yang Berizin OJK Per Oktober 2024

Ibu di Depok Jual Anak Gadis yang Masih SMP ke WNA Mesir karena Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta

Rabu, 15 November 2023 | 08:27 WIB
header img
Ilustrasi Ibu di Depok Jual Anaknya Masih SMP karena Terjerat Pinjol Rp100 Juta. Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang ibu di Depok berinisial D (41) ditangkap polisi karena tega menjual anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP kepada seorang warga negara Mesir berinisial T. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, belum lama ini. Pelaku D bersama anaknya masuk ke salah satu kamar, kemudian datang pelaku T yang ingin membeli jasa anak tersebut.

"Pukul 22.00 WIB datang WNA inisial T masuk ke kamar, kemudian D memaksa korban untuk melayani T lalu D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," ujar Hadi.

Hadi menambahkan, pelaku D telah bertransaksi dengan pelaku T sekitar empat kali dan mendapat uang sebesar Rp6 juta. Pelaku D mengenal pelaku T sejak tahun 2021, saat T meminta bantuan untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART).

"Pada tahun 2022 D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya D menawarkan korban kepada T. Selanjutnya, D menjemput korban di SMP daerah Cianjur," kata Hadi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T. Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023, sedangkan pelaku T masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku D dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara .

Reaksi warganet terhadap kasus ini mencerminkan rasa kecaman dan keprihatinan yang mendalam. Banyak warganet mengecam praktik pinjaman online yang merugikan dan menuntut langkah tegas dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi. Beberapa juga menyoroti perlunya edukasi keuangan yang lebih baik agar masyarakat lebih memperhatikan terhadap risiko pinjaman online yang tidak terkendali.

"Kasihan banget anaknya, harusnya ibunya melindungi dan menyayangi dia, bukan malah menjualnya ke orang asing. Semoga pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," tulis warganet.

"Parah banget sih ibu ini, gak punya hati nurani sama sekali. Anaknya masih SMP, masa depannya masih panjang, kok malah dihancurkan begitu. Harusnya kalau punya utang pinjol, cari cara halal buat bayar, bukan malah jual anak sendiri," tambah warganet.

"Ini bukan ibu, tapi iblis. Gimana hatinya tega banget sama anaknya. Kasus seperti ini harus jadi pelajaran buat semua orang, jangan sampai terjerat pinjol yang bunga dan denda nya gila-gilaan. Lebih baik hidup sederhana tapi bahagia," tambah warganet.

Kejadian ini memberikan peringatan akan urgensi regulasi yang lebih ketat terkait pinjaman online dan perlunya upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang dapat merugikan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut