get app
inews
Aa Read Next : Menang KO, Lomachenko Kembali Juara Dunia Tinju Hancurkan Kambosos

Jared Anderson Ditangkap Karena Mengemudi dalam keadaan mabuk dan kepemilikan senjata api

Rabu, 08 November 2023 | 04:00 WIB
header img
Bintang tinju muda, Jared Anderson di tangkap. Sumber : Boxingscene

DEPOK,iNewsDepok.id - Berita mengguncang dunia tinju saat Jared Anderson, Petinju kelas berat yang belum pernah terkalahkan, ditangkap oleh polisi Oregon. Kasus ini terkait dengan dugaan pengemudi yang terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan, serta penanganan senjata yang tidak pantas di dalam kendaraan.

Menurut laporan polisi, Anderson dihentikan karena diduga melanggar batas kecepatan dengan mengemudi pada 55 MPH di zona 40 MPH. Selain itu, petugas juga mencium bau ganja yang terbakar dan menemukan wadah alkohol terbuka dalam mobilnya.

Dalam pencarian kendaraan, mereka menemukan senjata api yang terkunci dalam kotak sarung tangan. Jared Anderson, yang memiliki rekor impresif 16-0 dengan 15 kemenangan melalui KO, sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum atas insiden ini, sementara para penggemar dan pengamat tinju terkejut dengan perkembangan ini.

Kejadian ini menjadi sorotan dalam dunia tinju, mengingat potensi besar yang dimiliki Jared Anderson sebagai calon bintang besar. Dalam pertarungan terakhirnya, dia mengalahkan Andrey Rudenko dari Ukraina dalam lima ronde, menambah rekor kemenangan tanpa terkalahkan.

Dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya, masa depan karier tinjunya menjadi tanda tanya. Apakah Anderson dapat pulih dari insiden ini dan kembali ke atas ring, atau apakah karier cemerlangnya dalam dunia tinju akan terancam oleh tindakannya yang tidak bijaksana?

Semua mata tertuju pada perkembangan berikutnya dalam kasus ini dan bagaimana hal ini akan memengaruhi perjalanan karier Jared Anderson, seorang atlet muda berbakat dalam olahraga tinju yang sangat kompetitif.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut