get app
inews
Aa Read Next : Kecamatan Beji Kumpulkan Puluhan Alat Bermain, Dukung Kota Depok Layak Anak

Betulkah Depok Kota Layak Anak? Simak Pengakuan Bu Kadis

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:11 WIB
header img
Pelatihan penanganan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id – Depok mendapat penghargaan Kota Layak Anak tingkat Nindya dari pemerintah pusat, sebuah peringkat yang cukup tinggi. Penilaian ini membuat sebagaian pihak bertanya-tanya mengingat sejumlah kejadian kekerasan seksual pada anak di Depok. Lalu apa tanggapan Ibu Kepala Dinas dan Pakar UI?

Kadis DPAPMK Kota Depok drg Nessy Anisa Handari menyatakan meski Kota Depok mendapat penghargaan Kota Layak Anak Peringkat Nindya oleh Pemerintah Pusat, bukan berarti Depok bebas dari masalah kekerasan seksual pada anak. 

”Masih banyak tugas yang harus dikerjakan dalam membangun sistem pendukung Kota Layak Anak dengan berbasiskan hak anak,” kata Nessy dalam rilis yang diterima iNews Depok baru-baru ini.
 
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menyatakan hal tersebut saat memberikan pelatihan penanganan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI.

“Tentunya, sistem pendukung ini tidak akan berhasil jika tidak ada pemahaman semua pihak dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak serta integrasi komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujarnya.
 
Sementara itu dalam upaya mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak, tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dipimpin oleh Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. melakukan pelatihan terkait edukasi dan fasilitasi penanganan kekerasan seksual pada anak.
 
Selain memberikan materi mengenai perlindungan hukum dalam kekerasan seksual pada anak, penanganan kekerasan pada anak di kepolisian, dan prosedur pendampingan dan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, dalam acara ini juga diselenggarakan diskusi dalam kelompok-kelompok kecil mengenai studi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan sekitar. 

Kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus hukum kekerasan seksual pada anak.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut