DEPOK, iNewsDepok.id - Jadwal pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling Polrestro Depok, Selas 24 Oktober 2023.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi dan waktu layanan SIM Keliling hari ini Selasa, 24 Oktober 2023:
- Eks Ramayana mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.
- Pos Lantas Kukusan mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Editor : M. Syaiful Amri