DEPOK, iNewsDepok.id - Mobil minibus Daihatsu Xenia menabrak dua unit sepeda motor yang sedang parkir dan warung kaki lima di Jalan Raya Ciputat-Parung Bojongsari, Kota Depok, Minggu (22/10/2023) dini hari.
Kecelakaan tersebut diduga lantaran pengemudi dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben H Aruan mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1058 ZFU yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial A melaju dari arah Parung menuju Ciputat.
"Pengemudi tidak bisa menguasai kendaraannya karena dalam pengaruh alkohol (mabuk) dan menabrak dua motor yang terparkir dan warung yang berada disebelah kiri jalan," kata Yefta dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/10/2023).
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang menjadi korban luka-luka, yakni pemilik warung bernama Suparmin dan pelanggan bernama Isronudin. Suparmin mengalami luka di kepala, kaki, dan tangan, sedangkan Isronudin mengalami luka sobek terbuka di wajah kiri.
"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok untuk mendapatkan perawatan," ujar Yefta.
Yefta menambahkan, pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pengemudi berinisial A tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Betul (pengemudi) dalam pengaruh minuman keras," ungkap Yefta.
Editor : M Mahfud