get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Laboratorium Narkoba Terselubung di Sentul, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembuat Ganja Sintetis

Peredaran Obat Terlarang Terbongkar di Depok, Modus Konter HP

Sabtu, 30 September 2023 | 22:11 WIB
header img
Warga melakukan penggeledahan pada pemilik konter HP di Cimanggis Depok yang terbukti menjual obat terlarang seperti Tramadol dan Dextro. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Sebuah video viral di media sosial juga yang diunggah di akun Instagram @infodepok_id  memperlihatkan penggerebekan konter HP di Cimanggis, Depok pada Rabu (29/7) pukul 21.00 WIB. Video tersebut menunjukkan aksi warga yang melakukan penggerebekan terhadap konter HP karena kedapatan menjual obat terlarang seperti Tramadol dan Dextro

Penggerebekan terhadap penjualan obat terlarang yang berkedok konter HP berhasil dilakukan oleh Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, di Kota Depok. Aksi ini dipicu oleh aduan warga yang mencurigai penjualan obat-obatan terlarang di suatu konter ponsel di wilayah mereka. Setelah 3 minggu pengintaian, penggerebekan tersebut menemukan sebanyak 600 butir obat terlarang berhasil diamankan.

Muhammad Khatami (26), pemilik konter yang beralamatkan di Kelurahan Mane Tunong, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara, adalah pelaku yang berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang sebesar Rp 293 ribu, 150 butir obat Tramadol, dan 450 butir obat Dextro. Para penegak hukum membawa Muhammad Khatami ke Polsek Cimanggis untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

"Pada Rabu (27/9) pukul 21.30 WIB, kami melakukan penggerebekan terhadap toko obat terlarang tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah obat jenis Tramadol dan Dextro yang dijual oleh Muhammad Khatami (26)," ungkap salah satu saksi kepada Harian Radar Depok.

Melansir dari Halodoc, Tramadol dan Dextro sendiri merupakan obat-obatan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, meskipun tidak termasuk dalam golongan psikotropika. Kedua obat ini masuk dalam golongan opioid dan sering digunakan sebagai analgesik atau pereda rasa sakit tanpa mengubah perilaku penggunanya secara signifikan.

Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dan pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dari dampak negatif obat-obatan ilegal.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut