get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Pertanahan Depok Raih Pencapaian Besar: 85% Tanah Sudah Bersertifikat

Edan ! Engkong si Kakek 70 Tahun Cabuli Lebih dari 15 Anak Laki-Laki di Depok, Ini Motifnya

Jum'at, 29 September 2023 | 19:01 WIB
header img
Engkong si kakek 70 tahun cabuli lebih dari 15 anak laki-laki di Depok. Foto: Ilustrasi/Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Edan dan sungguh biadab. Engkong alias NN si kakek 70 tahun di Depok nekat cabuli belasan anak laki-laki di bawah umur. Motif lansia itu nekat perbuatan bejatnya itu pun terungkap.

Polisi menyebutkan korban mencapai lebih dari 15 orang bahkan puluhan orang. Usia korban rata-rata masih di bawah umur yakni dari 6-15 tahun. Hingga saat ini, polisi pun sedang menelusuri satu per satu korban untuk membuat laporan.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, perbuatan keji itu sudah lama dilakukan Engkong  si kakek 70 tahun terhadap anak-anak di wilayah Kampung Sindangkarsa, Tapos Kota Depok.

"Kurang lebih sudah 1 tahun lebih, menurut keterangan dia," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto

Namun pelaku yang sudah lansia ini mengaku lupa siapa saja yang telah menjadi korban aksi bejatnya tersebut.  "Dia mengatakan kalau lupa sudah berapa kali, dan ada beberapa banyak yang dia lakukan," tambah Kompol Hadi.

Dari keterangan pelaku, perbuatannya itu dilakukan secara berulang dengan korban yang dipilih secara acak. Engkong biasa melancarkan aksinya dengan sasaran anak laki-laki di bawah umur dan dikenalnya.

"Siapa yang ada, siapa yang dia kenal, karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor. Jadi dia (pelaku) terus-menerus melakukan hal itu ke banyak orang," lanjut Hadi.

Nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Engkong. Hingga saat ini polisi masih fokus untuk mendalami korban yang sudah jelas identitasnya.

Sementara itu, motif Engkong melakukan pencabulan itu disebut cuma bercanda dan untuk kepuasan dia. Menurut pengakuan kakek 70 tahun itu, dia hanya sekali atau dua kali remasan pada alat kelamin korban dan tidak lama.

"Terkadang apabila ada yang mau menangis atau melawan, dia (pelaku) usap-usap punggungnya atau dadanya, setelah itu dia tinggal pergi atau karena anaknya risih anak pergi meninggalkan pelakunya," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, Engkong terjerat pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Lantasn hal itu, kini kakek 70 tahun itu ternacam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut