JAKARTA, iNewsDepok.id - Menghadapi krisis lingkungan, energi listrik menjadi pilihan. Perkembangan kendaraan listrik pun kini kian pesat.
Dengan ramah lingkungan, perlu diimbangi juga dengan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik, untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Kini izin usaha SPKLU pun telah otomatis dimana pengusaha difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.
Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor.
Upaya-upaya mengakselerasi usaha namun juga dengan tetap menjaga lingkungan hidup. Fasilitasi kemudahan berusaha pun sedang terus diupayakan.
Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify yaitu perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.
Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah, telah terhubung dengan sistem Amdalnet sejak Agustus 2022 dan sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM, dan ESDM.
KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, dan ESDM tentang kebijakan energi listrik.
Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Foto: Ist
Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.
Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya, dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistem Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan Berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.
Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam.
Editor : M Mahfud