get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyali Patungan, 9 Anggota Ormas Keroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru, Ini Kronologinya!

Hari Ini Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP Diperiksa PMJ Terkait Produksi Film Porno Jaksel

Jum'at, 15 September 2023 | 07:06 WIB
header img
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee saat menjalani pemeriksaan kasus pornografi di Bandara YIA Kulonprogo, DIY. Foto: iNews Depok/M Mahfud

Hal tersebut terjadi bila mengacu pada Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait pasal 8 Jo 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Ade.

Diterangkannya, penambahan tersangka bisa jadi berasal dari talent atau pemeran film yang diproduksi rumah produksi tersebut. Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut