DEPOK, iNews.id - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Depok, NS (38), divonis 2 bulan penjara. Ia terbukti selikuhi suaminya dengan pria lain pada tahun 2021.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok. Selain NS, pria selingkuhannya, ASS divonis lebih berat, 6 bulan.
Ahmad Fadil, Humas PN Depok mengungkapkan kasus NS tercatat dalam Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Sementara ASS dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk.
“Dari proses persidangan keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Kasus ini bermula dari laporan DS, suami NS. Ia menangkap tangan istrinya sedang berada dalam satu kamar kos dengan ASS di kawasan Cilodong, Depok.
Kejadian tersebut berlangsung April 2021. DS bersama pengurus lingkungan menggedor kamar kos ASS.
Pada awalnya, mereka mengetuk pintu, tetapi tidak ada jawaban dari dalam. Barulah setelah hampir 30 menit pintu dibuka. Dan terbukti di dalamnya hanya ada NS dan ASS.
DS lalu melaporkan istrinya ke Polres Metro Depok dengan tuduhan perselingkuhan.
Editor : M Mahfud