DEPOK, iNews.id - Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dituntut hukuman 1,5 tahun.
Tersangka adalah Wahyu, 34 tahun, guru SDN Grogol 2 Depok sekaligus ketua pembangunan sekolah. Selanjutnya tersangka Erena, staf tata usaha honorer UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga merupakan sekretaris pembangunan sekolah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, keduanya dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:
Kajati Jabar Resmikan Posko Pelayanan Hukum Terpadu di Balai Kota Depok
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah. Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2019.
“Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok TA 2019,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Dalam sidang, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:
Kejari Depok Pindahkan Tahanan dari Rutan Polres Depok
“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” kata Andi Rio.
Selain itu, terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani