JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah akan menyusun undang-undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan.
UU baru itu akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinamai Nusantara.
"Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Doli menyebut, pihaknya sudah sempat menyinggung soal status Jakarta sebagai IKN dalam pembahasan RUU IKN beberapa waktu lalu, dan menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut sepakat bahwa Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan karena memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.
"Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan," katanya.
Meski demikian, kata Doli, baik DPR maupun pemerintah sejauh ini belum berinisiatif untuk mengusulkan pembuatan regulasi terkait Jakarta, akan tetapi hal utu kemungkinan akan dibicarakan dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Nanti kita lihat siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kami bicarakan di Komisi II dengan Mendagri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU IKN hari ini disahkan DPR menjadi UU. Pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota ini menuai kritik karena superkilat, sama seperti saat mengesahkan UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
Editor : Rohman