get app
inews
Aa Text
Read Next : Donna Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Rabies Mewabah di Bali, PERKIN Vaksin 4 Hewan Ini di Jakarta

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:44 WIB
header img
PERKIN memvaksin anti rabies serentak di Jakarta r menyasar untuk hewan peliharaan Anjing, Kucing, Monyet sampai Musang dengan menargetkan angka zero penyakit rabies. Foto: PERKIN

Penty mengungkapkan, dari target vaksin yang sudah ada yaitu sejumlah 5000 dosis namun sampai sekarang baru tercapai jumlah 4000ribuan ekor hewan seperti hewan yang sudah divaksin antara lain Anjing 1000an, Kucing 2000an, Kera 22 dan Musang baru 13 ekor dalam waktu per tahun.

"Harapan kami agar masyarakat lebih aware terhadap hewan kesayangan dan juga pemiliknya untuk sama-sama saling menjaga menularnya penyakit Rabies karena jika hewan sudah terkenan penyakit rabies akan terdampak kepada pemiliknya," tegas Penty.

Seperti diketahui, Perkin jelas Nanang diakui dan disahkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan No. SK. 85/MP/1964, dimana dengan SK tersebut PERKIN diberikan wewenang untuk mengeluarkan / menerbitkan Surat Silsilah untuk anjing ras di seluruh Indonesia.

Begitu juga PERKIN adalah merupakan anggota penuh (Full Member) dari Federation Cynologique Internationale (FCI), yaitu induk organisasi peranjingan di tingkat dunia / internasional yang berkantor pusat di Belgia.

Sebagai anggota penuh (Full Member) dari FCI, maka PERKIN mempunyai hak suara dalam setiap penyelenggaraan rapat – rapat FCI (seperti FCI General Assembly, FCI Commission Meeting, dll). Dan PERKIN sudah exis sejak tahun 1922, dan tahun ini PERKIN genap berusia 101 tahun. Untuk menyambut usia 101 Tahun, Perkin memberikan vaksin anti rabies untuk masyarakat yang mempunyai hewan peliharaan agar selalu sehat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut