“Hal ini tentu membuat para kontestan merasa terlecehkan, merasa tidak nyaman, dan merasa sakit karena nilai mereka sebagai perempuan tidak dihargai. Oleh karena itu, para korban ingin mendapatkan keadilan dari pelaku," tambahnya.
Selanjutnya, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman foto dan video.
Laporan Melissa telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Melissa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.
“Kami menyertakan dokumen surat sebagai bukti, serta foto dan video. Kami cukup terkejut melihat foto-foto yang diambil oleh mereka," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta