JAKARTA, iNews.id - Tahun depan (2023) pemerintah tak lagi mempekerjakan pegawai honorer di istansi-instansi plat merah, sementara untuk pekerjaan dasar akan digunakan tenaga alih daya atau outsourching.
Hal itu diatur pada pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (17/1/2022).
Dalam PP tersebut juga disebutkan, salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut, maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan, dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehinjelas politisi PDIP itu.
Editor : Rohman