Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam nasihatnya menjelaskan bahwa perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan qaza.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa qaza adalah mencukur sebagian rambut kepala hingga habis dan membiarkan sebagian rambut yang lain. Berikut ini adalah beberapa model potongan rambut yang termasuk dalam qaza':
1. Mencukur secara berurutan bagian samping kanan, samping kiri, depan kepala, dan tengkuk.
2.Mencukur bagian tengah dan membiarkan bagian samping.
3.Mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah.
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang-orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza adalah makruh, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dengan potongan rambut yang sebagian gundul dan sebagian lagi dibiarkan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, dan Beliau bersabda kepada orang yang memiliki potongan rambut seperti itu, "Cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta