get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Haramkan Koleksi Boneka Arwah

Qaza Model Rambut yang Tidak Disukai Nabi Muhammad SAW, Zaman Sekarang Ciri-cirinya Seperti Ini

Senin, 10 Juli 2023 | 13:10 WIB
header img
Tahukah Anda model rambut atau potongan rambut yang tidak disukai Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam? Foto: Ist 

DEPOK, iNewsDepok.id - Tahukah Anda model rambut atau potongan yang tidak disukai Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Model atau potongan rambut yang tidak disukai justru digandrungi anak-anak muda saat ini.

Lantas model rambut seperti apa yang tidak disukai Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam?  Model rambut atau potongan rambut yang tidak disukai yakni qaza. Lantas apa itu qaza?

Model rambut qaza atau sekarang disebut potongan rambut mohawk. Foto: IG

Jika Anda pernah melihat model rambut atau potongan rambut mohawk maka itu yang disebut qaza. Dalam Islam halk ini hukumnya adalah makruh.

Qaza merujuk pada mencukur sebagian rambut di kepala (sehingga sebagian rambut habis dicukur) dan membiarkan bagian rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model Mohawk yang populer saat ini.

Yang mengkhawatirkan, banyak anak muda Muslim yang mengikuti tren potongan rambut model Mohawk. Bagaimanakah sebenarnya hukum qaza dan potongan rambut model Mohawk?

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam nasihatnya menjelaskan bahwa perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan qaza.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa qaza adalah mencukur sebagian rambut kepala hingga habis dan membiarkan sebagian rambut yang lain. Berikut ini adalah beberapa model potongan rambut yang termasuk dalam qaza':

1. Mencukur secara berurutan bagian samping kanan, samping kiri, depan kepala, dan tengkuk.
2.Mencukur bagian tengah dan membiarkan bagian samping.
3.Mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah. 

Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang-orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza adalah makruh, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dengan potongan rambut yang sebagian gundul dan sebagian lagi dibiarkan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, dan Beliau bersabda kepada orang yang memiliki potongan rambut seperti itu, "Cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya."

Namun, jika tujuannya adalah untuk meniru gaya orang kafir, maka hal itu dihukumi haram. Menyamai atau meniru gaya orang kafir adalah haram dalam Islam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."

Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang dengan potongan rambut qaza', sebaiknya kita memberikan nasihat dan memintanya untuk mencukur seluruh rambut di kepalanya. Setelah itu, dapat diberikan saran bahwa jika ingin mencukur rambut lagi, hendaknya mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi', 1: 167-168).

Imam Nawawi dalam Al Majmu' (1: 347) juga menjelaskan, "Qaza' dihukumi makruh. Qaza' merujuk pada potongan rambut yang hanya mencukur sebagian rambut saja. Hal ini dilarang berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahihain, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza."

Bukti-bukti yang melarang potongan rambut qaza' adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'." (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut