JAKARTA, iNewsDepok.id - Kini banyaknya Warga negara asing (WNA) yang kerja secara ilegal di Bali menjadi sorotan media dan komisi DPR RI I. Pasalnya, banyaknya warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk bisa bekerja.
WN Asing ini bekerja secara ilegal di Bali umumnya mereka mencari klien di berbagai platform media sosial, seperti Telegram, Instagram, dan juga Whatsapp. Pekerjaan dan juga jasa yang mereka tawarkan pun beragam, mulai jasa fotografer, jasa penyewa motor, maupun model.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai penerapan aturan terhadap WNA kurang tegas. Demikian pula kontrol dan pengawasannya lemah.
Aryani mengkhawatirkan jika ini terus dibiarkan akan menjadi isu serius terkait kedaulatan bangsa dan negara.
"Apa yang dikerjakan WNA ini bisa dengan mudah dikerjakan warga lokal," kata Aryani.
Anggota Komisi I DPR ini mendesak Kemenlu dan Dubes untuk menerapkan aturan larangan bekerja tanpa izin untuk warga asing di Indonesia khususnya Bali.
Editor : M Mahfud