Yogen menambahkan, pihaknya hanya menahan sang istri dalam kasus KDRT di Kota Depok, Jawa Barat, yang tengah viral menjadi pembicaraan masyarakat. Sedangkan sang suami yang juga berstatus tersangka tidak dikenakan penahanan, karena kondisi kesehatan tersebut.
Polisi juga telah berusaha mendamaikan pasangan tersebut melalui restorative justice, namun dari pihak istri tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Karena tidak kooperatif, sang istri dianggap memenuhi persyaratan untuk ditahan.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," jelas Yogen.
Seperti diketahui, seorang warganet, bernama Sahara Hanum di akun Instagramnya @saharahanum mengungkapkan kejadian yang memilukan, yang menimpa kakak kandungnya bernama Putri Balqis.
Editor : M Mahfud