JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya bakal memproses penyelidikan kasus ujaran kebencian Denny Siregar setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan, Jumat (7/1/2022).
Zulpan menyampaikan, menyangkut informasi lebih detail pihaknya bakal menyampaikannya nanti.
"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.
BACA JUGA:
Habib Bahar Jadi Tersangka, Nama Denny Siregar Tiba-tiba Jadi Trending Topik Twitter
Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar ke Polda Metro Jaya karena lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.
Pelaporan Denny Siregar oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.
Editor : Ikawati