Menurut Yuswanto, HS menembakkan air gun-nya ke arah puskesmas sebanyak tiga kali dan penembakan sisanya dilakukan oleh SM. Tembakan mereka pun mengenai kaca jendela, kusen, pagar, dan dinding samping puskesmas.
"Jadi yang menembak itu dua orang. Pemilik air gun dan HS sendiri," imbuhnya.
Polisi menyebut aksi mereka memang tak dimaksudkan untuk melukai pegawai puskesmas. Maksud dan tujuan mereka melakukan penembakan adalah memberikan pelajaran atau shock therapy kepada pihak puskesmas.
Kelima pelaku kini diamankan dan ditahan di Mapolda DIY. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP.
Editor : M Mahfud