JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya menegaskan jajarannya memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara, karena polisi tengah memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, tilang manual kembali dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Latif mengatakan tilang elektronik masih tetap diberlakukan. Penindakan secara manual diutamakan untuk pelanggar yang dinilai membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” kata Latif.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menambahkan, tilang manual dilakukan berdasarkan perintah Mabes Polri.
Tilang manual juga dilakukan di lokasi yang kemungkinan tidak terjangkau oleh ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," katanya.
Seperti diketahui, setelah tilang manual dihentikan, banyak masyarakat yang justru malah tidak tertib di jalan raya. Salah satunya, dengan tidak menggunakan plat nomor palsu atau bahkan melepaskan plat nomor pada kendaraannya.
Tilang manual sedianya akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Kota Depok.
Editor : M Mahfud