Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.
Hal ini pernah disampaikan secara aktual oleh para orang tua murid pada saat menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, diantaranya: kegiatan pembelajaran yang diperoleh peserta didik SDN Pondok Cina 1 akan terganggu dan tidak optimal apabila kegiatan tersebut digabung dan diselenggarakan di sekolah lain, belum lagi kondisi dan jumlah ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang tidak seluas dan sebanyak di SDN Pondok Cina 1.
“Di samping itu, perundungan/bully yang berpotensi dialami para peserta didik SDN Pondok Cina 1 ketika menumpang di sekolah lain yang kemudian akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang juga terganggu karena harus terpisah dengan peserta didik lain, dalam hal ini teman sekelasnya. Ditambah lagi, masjid yang menjadi alasan Pemerintah Daerah Kota Depok sudah banyak di sekitar SDN Pondok Cina 1 dan di Jl. Margonda Raya, termasuk di Kantor Wali Kota Depok, apalagi Pemkot Depok seharusnya bisa mengupayakan lahan lain untuk merealisasikan pembangunan masjid tersebut tanpa harus menggusur sekolah dasar,” ujarnya.
Keempat, telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Editor : Rinna Ratna Purnama